Pernyataan ini disampaikan sebulan setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani rancangan undang-undang (RUU) HAM dan demokrasi Hong Kong sehingga resmi menjadi UU.
Keputusan ini menunjukkan dukungan AS terhadap demonstrasi prodemokrasi Hong Kong.
Isi UU S 1838 itu mensyaratkan peninjauan rutin setiap tahun terkait status perdagangan khusus dengan Hong Kong berdasarkan hukum AS serta menjatuhkan sanksi terhadap para pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran HAM atau pihak yang merongrong status otonomi Hong Kong.
Sebelum RUU diteken, Trump menegaskan tetap menghormati Presiden Xi. Dalam pernyataan, Trump menyampaikan rasa hormat terhadap Xi dan berharap para pemimpin dan perwakilan China serta Hong Kong dapat menyelesaikan kemelut yang terjadi di wilayah itu.
RUU itu dianggap sebagai bentuk campur tangan AS dalam urusan dalam negeri China.