Predator Seks Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, KBRI London Hormati Putusan Pengadilan Inggris

Nathania Riris Michico
Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup dalam empat sidang terpisah atas kasus perkosaan berantai terbesar dalam sejarah hukum Inggris. (FOTO: doc. Facebook)

LONDON, iNews.id - Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menghormati keputusan Pengadilan Inggris di Manchester, atas seorang warga Indonesia, Reynhard Sinaga (36) yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Reynhard dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

"Sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian pada Juni 2017 lalu, kita terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK (Inggris)," kata Thomas Ardian Siregar kepada Antara, Selasa (7/1/2020).

Menurut dia, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya.

"Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan," ujarnya.

Reynhard Sinaga datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Wali Kota New York Mamdani Minta Raja Charles Kembalikan Berlian Hiasi Mahkota Ratu Inggris 

Internasional
9 hari lalu

Ketika Raja Charles Sindir Trump: Tanpa Inggris, Orang Amerika akan Berbahasa Prancis

Nasional
1 bulan lalu

Bos Mafia asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali, Ini Perannya

Internasional
1 bulan lalu

Lagi, Trump Semprot Inggris-Prancis karena Tolak Bantu Perang Lawan Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal