Prajurit Mabuk Tembak Mati 2 Atasan 

Umaya Khusniah
Tentara Kongo dari Angkatan Bersenjata Republik Demokratik Kongo (FARDC). (Foto: Reuters)

Wakil presiden kelompok masyarakat sipil Ruwenzori, Bernard Muke mengatakan, akibat kejadian itu, seorang prajurit juga mengalami luka parah. 

Pembunuhan itu terjadi setelah pengadilan militer di Kivu Utara menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua perwira militer, Selasa. Keduanya dihukum karena berkelahi.

Kedua perwira yakni Mayor Rimenze Kangingo Bisimwa dan Kapten Paulin Mukando Muzito. Mereka dihukum atas kasus penyerangan, dan pelanggaran instruksi. 

Tentara mengatakan hukuman itu akan mengirim sinyal kuat kepada pasukan untuk berperilaku dengan baik dan patut diteladani.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI: Prajurit Hadir di Ranah Sipil Jangan Buru-buru Dianggap Militerisme

57 tahun lalu

Motif Mantan Istri Dalangi Pembunuhan WN Korsel di Tambun Bekasi, Dendam-Ingin Kuasai Harta

57 tahun lalu

Benarkah Keracunan Makanan Bisa Sebabkan Kematian? Cek Faktanya di Sini!

57 tahun lalu

WHO Peringatkan Outbreak Ebola Menyebar Lebih Cepat dari Perkiraan, 1.000 Kasus Terdeteksi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal