PM Pakistan: Tindakan India di Kashmir Picu Ekstremisme

Nathania Riris Michico
PM Pakistan Imran Khan berpidato di depan masyarakat di Muzaffarabad, ibu kota Kashmir yang di bawah kendali Pakistan, 13 September 2019, untuk menyoroti isu Kashmir ke komunitas internasional. (FOTO: Chudary Naseer/Anadolu Agency)

Sejumlah kelompok hak asasi manusia termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International telah berulang kali meminta India untuk mencabut pembatasan dan membebaskan tahanan politik.

Sejak 1947, Jammu dan Kashmir diberi hak khusus untuk memberlakukan hukumnya sendiri. Ketentuan tersebut juga melindungi hukum kewarganegaraannya, yang melarang orang luar untuk menetap atau memiliki tanah di wilayah tersebut.

Jammu dan Kashmir itu dikuasai oleh India dan Pakistan sebagian dan diklaim oleh keduanya secara penuh. Sejak berpisah pada 1947, India dan Pakistan berperang sebanyak tiga kali - pada 1948, 1965, dan 1971 - dua di antaranya memperebutkan Kashmir.

Sejumlah kelompok Kashmir di Jammu dan Kashmir berperang melawan pasukan India untuk memperjuangkan kemerdekaan, atau untuk bersatu dengan negara tetangga Pakistan.

Menurut sejumlah organisasi hak asasi manusia, ribuan orang tewas akibat konflik di wilayah itu sejak 1989.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
8 jam lalu

Masjid Dibom saat Salat Jumat, 31 Orang Tewas Ratusan Lainnya Luka

Internasional
2 hari lalu

Duh, 3 Remaja Saudara Kandung Bunuh Diri gegara Dilarang Main Game dan Nonton Drama Korea

Internasional
6 hari lalu

Pakistan Mencekam, Pasukan Pemerintah Bunuh 145 Anggota Kelompok Separatis

Internasional
9 hari lalu

Pesawat Jet Pribadi Bawa Wakil Menteri Kepala India Jatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal