Pesan Boneka Seks Mirip Anak Kecil ke Australia, Mahasiswa Singapura Ditangkap

Nathania Riris Michico
Ilustrasi boneka seks. (FOTO: istimewa)

Dalam rilis yang dikeluarkan ABF, disebutkan petugas pabean Australia semakin banyak menemukan pengiriman boneka seks berbentuk anak-anak yang dikirim dari luar Australia.

Pengiriman boneka seks seperti ini dilarang dan bila dinyatakan bersalah, pelakunya bisa dikenai hukuman penjara 10 tahun dan atau denda hingga Rp5 miliar.

"ABF berusaha keras mencegah pengiriman boneka seks berbentuk anak-anak, yang merupakan pornografi," kata komandan penyelidikan ABF, Nicholas Walker, seperti dilaporkan ABC News, Jumat (10/1/2020).

"Boneka yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan seksual dalam bentuk anak-anak di bawah usia 18 tahun, masuk dalam kategori "barang yang tidak pantas" dan dilarang diimpor masuk ke Australia."

Pada 21 September 2019, Australia menerapkan aturan baru berkenaan dengan kepemilikan boneka seks yang berbentuk seperti anak-anak. Mereka yang memiliki boneka seperti itu bisa dikenai hukuman penjara sampai 15 tahun.

Yang termasuk tindakan kriminal adalah memasang iklan dan mengunakan jasa pengiriman boneka seks berbentuk seperti anak-anak.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

PM Albanese Pulang ke Australia usai Teken Traktat Keamanan Bersama

Nasional
2 hari lalu

RI-Australia Teken Traktat Keamanan, Menlu Sugiono: Bukan Pakta Militer

Nasional
2 hari lalu

Teken Perjanjian Keamanan, PM Albanese Tawarkan Perwira TNI Tugas di Militer Australia

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Ajak Australia Investasi Pengolahan Tambang Nikel-Emas di RI

Nasional
3 hari lalu

Prabowo dan Albanese Teken Traktat Keamanan Bersama Indonesia-Australia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal