Pertama Kali, Perusahaan Jepang Bayar Kompensasi kepada Korban Kerja Paksa Perang di Korsel

Anton Suhartono
Ahli waris seorang korban kerja paksa masa penjajahan Jepang di Korsel akhirnya mendapat uang kompensasi dari perusahaan yang mempekerjakannya (Foto: Reuters)

SEOUL, iNews.id - Ahli waris korban kerja paksa masa penjajahan Jepang di Korea Selatan (Korsel) akhirnya mendapat uang kompensasi dari perusahaan yang mempekerjakannya. Korsel berada dalam penjajahan Jepang pada Perang Dunia II yakni dari 1910 sampai 1945.

Ini merupakan kali pertama korban kerja paksa di Korsel mendapat uang kompensasi dari perusahaan Jepang sejak kasus bergulir. Perselisihan soal tututan kompensasi bagi korban kerja paksa sempat membuat hubungan kedua negara renggang.

Mahkamah Agung Korsel menguatkan serangkaian putusan yang memerintahkan perusahaan-perusahaan Jepang memberikan kompensasi kepada warga yang dipaksa bekerja. 

Putusan Mahkaham Agung Korsel itu memicu protes dari Jepang karena semua persoalan mengenai dampak perang sudah diselesaikan melalui kesepakatan dua pemerintah pada 1965. Itu yang manjadi dasar perusahaan-perusahaan Jepang menolak membayar kompensasi.

Putusan mengenai pembayaran kompensasi dianggap melanggar perjanjian diplomatik yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Seleb
4 jam lalu

Demi Wajah Awet Muda, Baim Wong Rela Stem Cell di Korea

Seleb
7 jam lalu

Baim Wong Bantah Operasi Plastik di Korea Selatan, Faktanya Mengejutkan!

Destinasi
2 hari lalu

Liburan ke Korea Selatan Makin Mudah, QRIS Bisa Dipakai Mulai April 2026!

Nasional
2 hari lalu

IJKS 2026 Digelar di Bogor, Angkat Industri Koi Lokal hingga Pererat Persahabatan RI-Jepang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal