Pertama Kali, Israel Sahkan UU Bentuk Pengadilan Khusus untuk Pasukan Elite Hamas

Anton Suhartono
Parlemen Israel Knesset menyetujui UU untuk membentuk pengadilan militer khusus untuk pasukan elite kelompok Hamas (Foto: AP)

TEL AVIV, iNews.id - Parlemen Israel Knesset, Senin (11/5/2026), menyetujui undang-undang (UU) untuk membentuk pengadilan militer khusus untuk pasukan elite kelompok perlawanan Palestina Hamas.

Rancangan undang-undang (RUU) tersebut pertama kali disetujui dalam pembahasan pendahuluan pada pertengahan Januari 2026. RUU diajukan oleh anggota parlemen Simcha Rothman dari partai Zionisme Religius dan Yulia Malinovsky dari partai Yisrael Beiteinu.

Knesset kemudian menyetujui pembahasan kedua dan ketiga RUU tersebut pada Senin kemarin dan secara resmi mengesahkannya sebagai UU.

Sebanyak 93 anggota Knesset mendukung pengesahan RUU tanpa ada suara pun yang menentang atau abstain.

Surat kabar Yedioth Ahronoth melaporkan, UU tersebut memberi dasar hukum bagi proses peradilan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ini akan menjadi proses hukum terbesar dan paling signifikan di Israel sejak pengadilan anggota Nazi Adolf Eichmann.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Soccer
2 jam lalu

Lamine Yamal Kibarkan Bendera Palestina saat Parade Juara Barcelona, Disambut Sorak Ribuan Fans

Internasional
2 hari lalu

Ini Penyebab Drone Murah Hizbullah Sulit Dicegat Senjata Canggih Israel

Internasional
3 hari lalu

Terburuk dalam Sejarah Israel, Ribuan Tentara Zionis Gangguan Jiwa akibat Perang Gaza

Internasional
3 hari lalu

Konflik AS-Iran Pecah Lagi, Trump: Iran Permainkan Kita!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal