Perkosa Gadis 12 Tahun, Pria WNI Dibui 20 Tahun di Malaysia

Nathania Riris Michico
Maxi Banfantri (30) pria Indonesia dihukum penjara 20 tahun lebih tiga bulan di Malaysia karena memperkosa gadis 12 tahun. (Foto: The Star)

Menurut fakta-fakta dari kasus ini, ibu korban asal Sungai Bidut mendapati korban tidak ada di rumah pada 22 April. Sang ibu curiga bahwa putrinya pergi dengan terdakwa, yang merupakan tetangga.

Keesokan harinya, ibu korban mengajukan laporan polisi. Sekitar pukul 09.00 pada 24 April, ayah korban melihatnya di Terminal Bus Paradom.

Korban mengaku berkencan dengan terdakwa, dan keduanya melakukan hubungan intim. Tiga jam kemudian, pria Indonesia tersebut ditangkap polisi.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

1 WNI Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Pernah Kerja di Kamboja

Nasional
15 jam lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
16 jam lalu

Polri Ungkap Peran WNI di Sindikat Judol Internasional: Jadi Customer Service

Haji dan Umrah
3 hari lalu

80 WNI Dicegah Berangkat ke Tanah Suci, Diduga Hendak Naik Haji secara Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal