Perempuan Prancis Dihukum 14 Tahun Penjara Setelah Gabung ISIS dan Bawa 3 Anaknya ke Suriah

Nathania Riris Michico
Ilustrasi bendera ISIS. (FOTO: doc. CNN)

PARIS, iNews.id - Seorang perempuan Prancis yang pergi ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok ISIS pada 2014 dijatuhi hukuman penjara di Paris, Prancis. Dia pergi ke Suriah membawa tiga anaknya.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun untuk perempuan bernama Jihane Makhzoumi tersebut.

Hakim menyatakan, perempuan Prancis berusia 38 tahun itu bersalah atas sejumlah dakwaan termasuk terorisme dan penelantaran anak, seraya menyoroti partisipasinya dalam kelompok teror yang digambarkan sebagai "haus darah".

"Hanya hukuman yang signifikan yang bisa diberlakukan di bawah kondisi tersebut," kata hakim, seperti dilaporkan AFP, Sabtu (23/11/2019).

Makhzoumi meninggalkan Prancis bersama pasangannya, Eddy Leroux -anggota ISIS yang diyakini tewas di Suriah- tiga anaknya yang masih kecil, dan seorang anak keempat, putri dari Leroux.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Negara-Negara Barat Kompak Kecam Israel Serang Lebanon: Hizbullah Akan Semakin Kuat

57 tahun lalu

Istana Bantah Kabar Prabowo bakal ke Italia usai Kunjungi Prancis

57 tahun lalu

PSG Juara Liga Champions, Suporter di Paris Malah Rusuh hingga Bakar Mobil

57 tahun lalu

Prabowo Bawa Pulang Kesepakatan Bisnis Rp61,25 Triliun usai Lawatan ke Prancis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal