Perempuan Mantan PNS Thailand Dihukum 43 Tahun Penjara karena Hina Raja

Anton Suhartono
Anchan dihukum 43,5 tahun penjara atas tuduhan menghina raja Thailand (Foto: AP)

BANGKOK, iNews.id - Pengadilan Kriminal Bangkok, Thailand, Selasa (19/1/2021), memvonis hukuman penjara 43,5 tahun kepada mantan pegawai negeri sipil (PNS) atas tuduhan menghina raja.

Perempuan yang disebutkan identitasnya dengan Anchan itu dijerat dengan 29 dakwaan di bawah UU Iese majeste yang mengatur kejahatan terhadap penghinaan atau pencemaran nama baik keluarga kerajaan.

Kelompok Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand menyatakan, terdakwa dihukum karena mengunggah pesan suara ke akun Facebook dan YouTube berisi komentar yang dianggap mengkritik monarki.

Hukuman itu dikecam oleh berbagai organisasi HAM. Apalagi vonis dijatuhkan saat Thailand diguncang unjuk rasa yang menuntut reformasi monarki dengan mengamandemen UU tersebut.

“Putusan pengadilan hari ini sangat mengejutkan dan memberi sinyal mengerikan, bukan hanya tidak memberikan toleransi kepada pengkritik monarki, tapi juga akan dihukum berat,” kata peneliti senior Human Rights Watch (HRW), Sunai Phasuk, dikutip dari Associated Press.

Pelanggar hukum lese majeste Thailand atau dikenal dengan Pasal 112 menghadapi hukuman 3 hingga 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan yang dikenakan. 

Undang-undang itu menjadi kontroversial bukan hanya karena digunakan untuk menghukum kasus kejahatan sederhana seperti memberikan tanda like pada postingan yang menghina raja, melainkan para bangsawan, pihak berwenang, atau masyarakat biasa, bisa melaporkan seseorang yang dituduh mencemarkan nama baik dan laporan tersebut mengikat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Putri Bajrakitiyabha Meninggal Dunia, Thailand Umumkan Masa Berkabung Nasional

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

57 tahun lalu

7 Orang Terjebak 10 Hari di Gua Laos, 1 Korban Dievakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal