Penjara Penuh, Malaysia Hapus Hukuman Bui bagi Pengguna Narkoba Tertentu

Anton Suhartono
Malaysia bakal hapus hukuman penjara bagi pengguna narkoba tertentu (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia akan menghapus hukuman penjara bagi pemilik dan pengguna narkoba dalam jumlah kecil. Tujuannya untuk mengurangi populasi atau penghuni penjara.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Malaysia Saifuddin Nasution mengatakan, berdasarkan draf rancangan undang-undang (RUU), mereka yang memiliki atau menggunakan narkoba dalam kadar kecil tidak akan menghadapi tuntutan, melainkan dikirim ke pusat rehabilitasi narkoba untuk menjalani perawatan.

"Bagi mereka yang ditemukan dengan narkoba dalam jumlah kecil, baik kepemilikan atau penggunaan, idenya bukan menganggap perbuatan tersebut sebagai pelanggaran terkait narkoba seperti biasanya," kata Saifuddin, dikutip dari Reuters, Senin (15/5/2023).

Draf RUU, lanjut dia, kemungkinan akan diajukan ke kabinet pada Juli untuk disetujui. Jika disetujui, RUU akan diajukan ke parlemen pada tahun ini juga.

Langkah tersebut merupakan yang terbaru dari serangkaian reformasi hukum pidana pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim. Sebelum ini Malaysia menghapuskan hukuman mati wajib dan hukuman penjara seumur hidup.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asisten Youtuber RA Tidak Dipenjara meski Terbukti Pakai Whip Pink, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Konsumsi Susu RI Masih 17,76 Liter per Kapita, Tertinggal dari Malaysia hingga Vietnam

57 tahun lalu

RI Mau Ekspor Beras Premium ke Malaysia, Bidik Harga di Atas Rp16.000 per Kg

57 tahun lalu

Horor! Kerbau Kurban Ngamuk, Seruduk Warga hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal