Pengadilan Saudi Larang Perempuan Nikahi Pria yang Main Musik

Nathania Riris Michico
Ilustrasi wanita Saudi. (Foto: Shutterstock)

RIYADH, iNews.id - Pengadilan melarang seorang perempuan Arab Saudi menikah dengan seorang pria lantaran pria tersebut merupakan pemain alat musik. Putusan pengadilan ini adalah hasil dari gugatan hukum yang diajukan keluarga perempuan tersebut, yang keberatan dengan latar belakang calon pengantin pria.

Dilaporkan Sputnik, Rabu (10/3/2018), perempuan yang tak disebutkan namanya itu berencana menikah dengan pria pilihannya dua tahun lalu.

Perempuan itu merupakan seorang manajer bank berusia 38 tahun dari wilayah Qassim, yang terletak di utara Riyadh. Namun, keluarga perempuan keberatan dengan calon pengantin pria, yang merupakan seorang guru.

Menurut pihak keluarga perempuan, pria itu tidak kompatibel secara agama karena memainkan "oud", sejenis kecapi yang populer di Timur Tengah.

Di bawah sistem perwalian laki-laki yang berlaku di Arab Saudi, seorang perempuan harus memiliki wali laki-laki—baik ayah maupun saudara laki-laki—untuk membuat keputusan atas namanya, termasuk siapa yang dapat dinikahinya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
4 jam lalu

Jemaah Haji Diimbau Banyak Minum Air di Arab Saudi, Jangan Tunggu Haus

Nasional
10 jam lalu

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Sediakan 10 Konter Makkah Route, Permudah Jemaah Haji

Nasional
5 hari lalu

Petugas Haji Gelombang Pertama Diberangkatkan ke Arab Saudi, Siap Layani Jemaah

Nasional
6 hari lalu

460 Petugas Haji Berangkat ke Saudi Hari Ini, Wamenhaj Ingatkan Jaga Kesehatan-Mental

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal