Pengadilan Malaysia Izinkan Mantan PM Najib Razak ke Luar Negeri meski Berstatus Terdakwa Korupsi

Anton Suhartono
Najib Razak (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Malaysia mengabulkan permohonan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk bepergian ke Singapura. Terdakwa kasus megakorupsi dana 1MDB senilai puluhan triliun rupiah itu bisa memperoleh paspor untuk pergi ke Singapura, menjenguk putrinya yang akan melahirkan.

Pengadilan mengizinkan Najib mengambil paspornya dari 20 Oktober hingga 22 November sehingga bisa mendampingi putrinya yang diperkirakan akan melahirkan bulan depan.

Sejauh ini belum ada pernyataan dari pengacara Najib.

Pengadilan pekan lalu juga mengabulkan permintaan serupa dari istri Najib, Rosmah Mansor, yang juga menghadapi dakwaan korupsi.

Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 atas tuduhan korupsi dan pencucian uang. Dia membantah melakukan kesalahan. Saat ini dia bisa bebas dengan membayar jaminan sambil menunggu sidang banding. Beberapa dakwaan korupsi lainnya juga akan disidangkan dalam waktu mendatang.

Najib tersingkir pada 2018 dari jabatan perdana menteri di tengah kemarahan publik atas tuduhan penyalahgunaan dana 4,5 miliar dolar. Mereka lalu menghadapo puluhan tuduhan korupsi diserta larangan perjalanan ke luar negeri.

Dalam satu kesempatan Najib mengatakan tuduhan terhadapnya bermotif politik dan informasi soal dana tersebut dikirim ke rekening pribadinya sesat.

Bukan hanya di Malaysia, setidaknya enam negara termasuk Singapura juga membuka penyelidikan kriminal kasus penyalahgunaan 1MDB.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

57 tahun lalu

Breaking News: Jokowi Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Korupsi MBG

57 tahun lalu

BEM UI Kritik MBG Diwarnai Korupsi, Gerindra: Kami pun Marah, Pengawasan Harus Diubah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal