“Crane itu dalam posisi tegak, benar, dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan terdakwa yang telah mengambil semua tindakan pencegahan keamanan yang diperlukan," kata pengadilan, dalam putusan pada 2017.
Namun putusan pada 2017 itu ditentang Kejaksaan Agung dan mengajukan banding.
Pada Desember 2017, Pengadilan Banding menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Kriminal Makkah. Pengadilan Banding menyatakan, crane, ambruk akibat angin kencang dan badai petir walaupun sudah ditempatkan dalam posisi aman.
Pengadilan Banding lalu meminta Pengadilan Kriminal Makkah untuk memeriksan kembali kasus tersebut.
Pengadilan Kirminal mengeluarkan putusan terbaru pada Rabu setelah melakukan pemeriksaan semua aspek kecelakaan crane.
Pengadilan menggunakan catatan Badan Meteorologi dan Perlindungan Lingkungan soal kondisi cuaca pada saat kecelakaan dan sehari sebelumnya. Peringatan tersebut menunjukkan kecepatan angin di Laut Merah berkisar antara 1 hingga 38 kilometer per jam, sehingga tidak mengeluarkan peringatan badai.
Pengadilan mencatat, dalam gugatan tidak disebutkan peringatan dari Badan Meteorologi dan Perlindungan Lingkungan bahwa bencana akan terjadi atau terprediksi.
Pengadilan mengindikasikan apa yang terjadi di Makkah saat itu dikaitkan dengan fenomena alam yang sulit diprediksi. Dengan demikian, para terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya.