Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Vladimir Putin, Kremlin: Keterlaluan dan Tak Dapat Diterima

Aditya Pratama
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin pada hari Jumat (17/3/2023). (Foto: AP)

Meskipun tidak mungkin Putin akan diadili dalam waktu dekat, surat perintah itu menandakan bahwa Putin dapat ditangkap dan dikirim ke Den Haag jika bepergian ke negara anggota ICC mana pun.

"Ini membuat Putin menjadi paria. Jika dia bepergian, dia berisiko ditangkap. Ini tidak pernah hilang, Rusia tidak dapat memperoleh keringanan sanksi tanpa mematuhi surat perintah," ujar Duta Besar AS untuk masalah kejahatan perang di bawah mantan Presiden Barack Obama, Stephen Rapp dikutip, Sabtu (18/3/2023).

Sementara, Rusia telah berulang kali membantah tuduhan bahwa pasukannya telah melakukan kekejaman selama invasi, yang disebut sebagai operasi militer khusus. Langkah hukum tersebut memicu amarah dari Moskow.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova mengatakan, Rusia bukan pihak dalam Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional.

Lalu, Juru Bicara Kremlin, Dmitry Peskov menyatakan, Rusia keterlaluan dan tidak dapat diterima dan setiap keputusan pengadilan batal dan tidak berlaku sehubungan dengan Rusia.

Selain itu, ICC juga mengeluarkan surat perintah untuk Maria Lvova-Belova, Komisioner Rusia untuk hak anak, atas tuduhan yang sama.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

RI Serukan Kolaborasi Dunia Jaga Konservasi Mangrove di Forum PBB, Mitigasi Perubahan Iklim

Nasional
24 jam lalu

Indonesia Ajak Dunia Tetap Fokus Lindungi Hutan di Tengah Ketegangan Global

Internasional
2 hari lalu

Rudal Nuklir Sarmat Lulus Uji Coba, Putin Berterima Kasih kepada Ilmuwan Rusia

Internasional
3 hari lalu

Sakti! Badan Intelijen Israel Tahan Wakil Sekjen PBB di Bandara Ben Gurion

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal