“Saya tidak takut dan tidak gentar. Tidak ada perintah dari Den Haag yang akan menghalangi saya untuk terus memimpin kebijakan ofensif terhadap teroris,” kata Ben Gvir, merujuk pada sebutannya untuk Hamas dan penduduk Gaza.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM).Palestina maupun internasional semakin gencar menyerukan surat perintah penangkapan terhadap Ben Gvir, dengan alasan pernyataan provokatifnya berulang kali terhadap tahanan Palestina. Selain itu dia barada di balik pengesahan undang-undang (UU)untuk mengeksekusi tahanan Palestina di Knesset.
Selama perang genosida Israel di Gaza, Ben Gvir berulang kali menghasut kekerasan terhadap warga Palestina di wilayah tersebut serta mendukung pengusiran paksa penduduknya.
Pada November 2024, ICC lebih dulu mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.