Pengadilan Junta Myanmar Jatuhkan Hukum Penjara 10 Tahun kepada Produser Film asal Jepang

Umaya Khusniah
Gambar Toru Kubota yang divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan junta militer Myanmar. (Foto: Reuters)

TOKYO, iNews.id - Seorang pembuat film dokumenter asal Jepang divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan di Myanmar. Dia dituduh melanggar undang-undang hasutan dan komunikasi. 

Toru Kubota (26) ditangkap pada Juli lalu dalam sebuah protes di kota utama Myanmar, Yangon. Dia menghadapi tuduhan melanggar undang-undang imigrasi dan mendorong perbedaan pendapat terhadap militer yang berkuasa.

Pejabat Kementerian Luar Negeri Jepang, mengutip pengacara Kubota pada Kamis (6/10/2022) mengatakan, vonis dijatuhkan pada Rabu (5/10/2022). Kubota dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena penghasutan dan tujuh tahun karena melanggar undang-undang telekomunikasi. 

Media di Myanmar, mengutip tim komunikasi junta melaporkan, dia diperkirakan akan menjalani hukuman secara bersamaan, 

"Sidang pengadilan atas dugaan pelanggaran undang-undang kontrol imigrasi dijadwalkan pada 12 Oktober," kata pejabat kementerian Jepang.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internasional
13 jam lalu

Pemimpin Kudeta Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing Terpilih Jadi Presiden

Nasional
3 hari lalu

Batal ke Eropa, Wisatawan RI Geser Liburan ke China dan Jepang imbas Konflik di Timur Tengah

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Undang PM Jepang Sanae Takaichi ke Indonesia: Kami akan Sambut Hangat

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Ungkap Hasil Pertemuan dengan PM Jepang, Perkuat Kerja Sama Energi-Keamanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal