Pengadilan Dunia Perintahkan Israel Segera Setop Serangan di Rafah

Ahmad Islamy Jamil
Suasana sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda (ilustrasi). (Foto: Reuters)

ICJ pun memerintahkan Israel membuka kembali penyeberangan Rafah antara Mesir dan Jalur Gaza untuk memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan. Israel juga harus memberikan akses bagi para penyidik ke daerah kantong Palestina yang terkepung itu, dan melaporkan kembali kemajuannya dalam waktu satu bulan.

Perintah Pengadilan Dunia itu disetujui oleh panel yang terdiri atas 15 hakim dari seluruh dunia dengan suara 13 mendukung putusan dan 2 menolak. Adapun kedua hakim yang menentang tersebut berasal dari Uganda dan Israel sendiri.

Putusan ICJ tersebut keluar seminggu setelah diajukan oleh Afrika Selatan sebagai bagian dari perkara gugatannya yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida.

ICJ, yang berbasis di Den Haag, Belanda, adalah badan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antarnegara. Keputusan-keputusan mahkamah tersebut bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, tidak sedikit pula putusan ICJ di masa lalu yang diabaikan lantaran Pengadilan Dunia itu tidak mempunyai wewenang untuk menegakkan hukum.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nah, Israel Tangkap Pria AS karena Jadi Mata-Mata untuk Iran

57 tahun lalu

Netanyahu: Israel Masih Mungkin Serang Iran!

57 tahun lalu

Israel Akui Dibom Habis-habisan Iran: Belum Pernah Terjadi Sebelumnya

57 tahun lalu

Terbang ke Israel, Pesawat Komersial Polandia Kirim Sinyal Pembajakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal