NEW DELHI, iNews.id - Pemimpin kelompok oposisi IndiaRahul Gandhi mengaku telah dicopot dari parlemen, Jumat (24/3/2023), terkait pernyataannya soal Perdana MenteriNarendra Modi. Rahul mempertanyakan hubungan Modi dengan konglomerat Gautam Adani yang kini bangkrut.
Pertanyaan itu dianggap sebagai pencemaran nama baik sang perdana menteri karena mengaitkannya dengan kasus yang dihadapi Adani. Rahul Gandhi dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.
Politikus Partai Kongres, kelompok oposisi utama di India, itu kehilangan kursi parlemen sehari setelah pengadilan Negara Bagian Gujarat menyatakan dirinya bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pengadilan memberinya waktu untuk mengajukan banding. Rahul diberi jaminan dan penahanannya ditangguhkan selama 30 hari.
Partai Kongres mengkritik putusan pengadilan dan menganggap kasus ini bermuatan politik.