Pemimpin Media Filipina Pengkritik Kebijakan Presiden Duterte Dipenjara 6 Tahun

Anton Suhartono
Maria Ressa (Foto: AFP)

MANILA, iNews.id - Pemimpin media online Filipina Rappler Maria Ressa, Senin (15/6/2020), divonis hukuman penjara 6 tahun terkait kasus pencemaran baik.

Ressa dikenal sebagai jurnalis yang vokal mengawasi pemerintahan Duterte sejak lama. Dia beberapa kali ditangkap atas berbagai tuduhan.

Untuk kasus terbaru ini dia didakwa dengan tuduhan pencemaran nama baik di dunia maya terkait artikel pada 2012, yang diperbarui pada 2014.

Artikel mengutip informasi intelijen yang dibocorkan sebuah lembaga tersebut mengaitkan seorang pengusaha dengan kasus pembunuhan, perdagangan manusia, serta narkoba.

Hakim yang memimpin sidang Ressa, Rainelda Estacio Montesa, seperti dikutip dari Reuters, mengatakan, kebebasan pers tak dapat dijadikan tameng untuk menghukum siapa pun yang bersalah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Mencekam! Suara Tembakan Guncang Gedung Parlemen Filipina, Polisi Buru Senator Buronan ICC

Internasional
5 hari lalu

Wakil Presiden Filipina Sara Duterte Dimakzulkan 2 Kali, Pertama dalam Sejarah

Nasional
6 hari lalu

Terungkap! Prabowo Angkut Maung ke KTT ASEAN di Filipina Pakai Airbus A400 M TNI AU

Nasional
8 hari lalu

Presiden Prabowo Tiba di Miangas usai Hadiri KTT ASEAN di Filipina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal