Pemerintah Indonesia Panggil Perwakilan PBB terkait Pernyataan soal UU KUHP

Anton Suhartono
Antara
Teuku Faizasyah (Foto: Kemlu RI)

Sementara itu Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, surat pernyataan dari PBB terkait UU KUHP sangat terlambat. Surat tersebut menawarkan bantuan, terutama soal beberapa pasal berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan HAM.

"Surat itu kami terima pada tanggal 25 November dan tidak ke pemerintah, melainkan ke Komisi III DPR. Jadi, ya, sangat terlambat," katanya.

KUHP, lanjut dia, sudah mendapat persetujuan tingkat pertama pada 24 November, sementara surat PBB baru diterima pada 25 November.

"Jelas (soal pasal) yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi tersebut, kami sudah mendapatkan masukan dari masyarakat," katanya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Buletin
8 hari lalu

4 WNI Disandera Perompak Somalia, Pemerintah RI Bergerak Upayakan Penyelamatan

Internasional
8 hari lalu

PBB: Iran Eksekusi Mati 21 Orang, Sebagian Dituduh Mata-Mata

Nasional
12 hari lalu

Retno Marsudi Bertemu Presiden Tokayev, Perkuat Kerja Sama RI-Kazakhstan terkait Air dan Iklim

Internasional
13 hari lalu

Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, PBB Desak Israel Hentikan Serangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal