Pembantu di Singapura Dibui usai Kuras Isi ATM Majikan Lansia Hampir Rp300 Juta

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi mesin ATM. (Foto: Reuters)

Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa menguras isi ATM korban dalam 23 kesempatan berbeda antara Juni hingga Oktober lalu. Beberapa di antaranya dia kirimkan ke keluarganya di Filipina, sedangkan sebagian lagi dia habiskan untuk membeli perhiasan.

Pada Selasa (4/1/2022) ini, Gubaton dijatuhi hukuman penjara 12 bulan setelah mengaku bersalah atas satu tuduhan pencurian terhadap seorang majikan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Hasto PDIP Hadiri Forum CALD di Filipina, Serukan Penguatan Demokrasi

Internasional
12 hari lalu

Maskapai Bertumbangan Imbas Perang Timteng, Giliran Vietnam dan Myanmar Pangkas Penerbangan

Internasional
12 hari lalu

Filipina Darurat Energi: Banyak Pesawat Tak Bisa Terbang karena Harga Bahan Bakar Naik 100%

Internasional
12 hari lalu

Breaking News: Filipina Tetapkan Status Darurat Energi Dampak Konflik Timur Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal