Parlemen Knesset Setujui RUU Warga Israel Boleh Miliki Properti di Tepi Barat Palestina

Anton Suhartono
Komite parlemen Israel Knesset menyetujui RUU yang memungkinkan warga Israel memiliki properti di wilayah pendudukan Tepi Barat (Foto: AP)

Sejauh ini belum ada komentar dari Pemerintah Otoritas Palestina maupun Yordania mengenai RUU ko kontroversial tersebut.

Negara Israel berdiri pada Mei 1948 di tanah Palestina setelah kelompok bersenjata Zionis melakukan pembantaian dan mengusir jutaan warganya dari tanah mereka.

Yordania mengumumkan penyatuan Tepi Barat dan Tepi Timur pada 24 April 1950, lalu secara resmi memulai pemerintahan di Tepi Barat pada Juni tahun yang sama. Namun Israel menduduki wilayah tersebut pada 1967.

Pada 31 Juli 1988, Almarhum Raja Hussein Yordania mengumumkan penarikan diri dari Tepi Barat sambil tetap mempertahankan hak asuh atas tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Internasional
11 jam lalu

Trump Klaim AS dan Iran Bakal Capai Kesepakatan Hari Ini: Ada Peluang Bagus!

Buletin
18 jam lalu

6 Kota di Israel Porak-poranda Dihujani Rudal Iran, Apartemen hingga Pabrik Hancur

Nasional
19 jam lalu

SBY Minta PBB Hentikan Penugasan UNIFIL usai 3 Prajurit TNI Gugur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal