Parlemen Israel Setujui RUU Larang Kumandang Azan di Masjid-Masjid

Anton Suhartono
Parlemen Israel Knesset, Rabu (1/7), menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang kumandang azan ((Foto: Anadolu)

TEL AVIV, iNews.id - Parlemen IsraelKnesset, Rabu (1/7/2026), menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang kumandang azan melalui pengeras suara masjid di negara itu, termasuk wilayah pendudukan Palestina.

Surat kabar Israel Hayom melaporkan, Knesset menyetujui RUU tersebut dalam pembacaan pendahuluan. Isinya memperketat penegakan hukum terhadap suara bising dari masjid.

RUU disahkan dengan dukungan 50 suara, melawan 36 suara yang menentang dari total 120 anggota parlemen Knesset.

Diajukan oleh Partai Otzma Yehudit, dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, RUU tersebut juga didukung oleh partai oposisi Yisrael Beiteinu yang dipimpin oleh politisi sayap kanan Avigdor Lieberman.

Berdasarkan hukum Israel, RUU itu masih harus melewati tiga pembacaan tambahan sebelum disahkan menjadi undang-undang (UU).

Stasiun televisi Channel 14 melaporkan RUU menetapkan, tidak ada sound system yang boleh dipasang atau dioperasikan di seluruh masjid tanpa izin tertulis sebelumnya. Sekalipun izin diberikan, yang tampaknya sangat sulit didapat, suaranya dibatasi sangat kecil, hanya di dalam masjid saja.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Iran Larang Badan Energi Atom Periksa Fasilitas Nuklir yang Hancur Diserang AS

57 tahun lalu

Kecam Netanyahu, Mantan Kepala Staf IDF: Dia Bikin Israel Kehilangan Arah!

57 tahun lalu

Keji! Israel Bunuh Kiper Tim Sepak Bola Palestina

57 tahun lalu

Israel Ungkap 2 Skenario Perang AS-Iran Pecah Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal