Parlemen Hong Kong Bahas RUU Kontroversial Lagu Kebangsaan China, Aktivis Gerah

Anton Suhartono
Polisi Hong Kong menjaga gedung parlemen terkait pembahasan RUU lagu kebangsaan China (Foto: AFP)

HONG KONG, iNews.id - Palemen Hong Kong membahas rancangan undang-undang (RUU) kontroversial mengenai lagu kebangsaanChina, Rabu (27/5/2020).

Mereka yang menyalahgunakan atau mengkriminalisasi lagu kebangsaan akan dihukum seperti diberlakukan di China daratan, jika disahkan.

Ini merupakan pembahasan kedua, sebuah upaya dari para legislator untuk mempercepat prosesnya. Tentu saja RUU ini ditolak aktivis dan massa prodemokrasi yang sejak pagi membarikade jalan dan angkutan transportasi.

RUU lagu kebangsaan semakin memperuncing konflik pemerintah dengan para aktivis yang menentang campur tangan China lebih jauh di wilayah itu.

Jika disahkan, mereka yang menyalahgunakan dan mengkriminalisasi, termasuk melecehkan dan menghina akan dipenjara maksimal 3 tahun dan/atau denda hingga 50.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp94 juta, seperti dikutip dari Reuters.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi II DPR bakal Kunjungi Seluruh Parpol, Jaring Aspirasi RUU Pemilu

57 tahun lalu

Kisah Anjing Pemilik 1,5 Juta Follower Medsos Dikira Hewan Liar, Dibunuh Jadi Santapan Restoran

57 tahun lalu

Negara-Negara Barat Kompak Kecam Israel Serang Lebanon: Hizbullah Akan Semakin Kuat

57 tahun lalu

Mercedes-Benz Terancam Dilarang Jual Mobil di AS, Takut Kepemilikan Saham China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal