Pangeran Saudi Mohammed bin Salman Dilaporkan ke Pengadilan Jerman terkait Pembunuhan Khashoggi

Anton Suhartono
Mohammed bin Salman (Foto: Reuters)

RSF mengajukan gugatan di Jerman karena prinsip yurisdiksi universal, memungkinkan pengadilan di negara itu menuntut kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di mana saja.

Kantor kejaksaan Jerman menyatakan telah menerima pengaduan tersebut dan sedang mendalaminya.

Saudi berkali-kali membantah keterlibatan MBS dalam pembunuhan Khashoggi dengan menyebut peristiwa itu sebagai operasi nakal yang dilakukan intelijen. Sejauh ini pemerintah Saudi belum memberikan komentar soal tuduhan RSF.

Sementara itu pejabat lain yang ikut dilaporkan RSF adalah Saud Al Qahtani yang merupakan tangan kanan MBS, Ahmed Mohammed Al Asiri mantan penasihat kerajaan, Maher Abdulaziz Mutreb, seorang jenderal, dan Mohammad Al Otaibi konsul jenderal Saudi di Istanbul saat pembunuhan Khashoggi.

Laporan ini disampaikan setelah intelijen Amerika Serikat mengungkap laporan bahwa MBS menyetujui operasi untuk membunuh atau menangkap Khashoggi.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan menjatuhkan sanksi terhadap beberapa pejabat, yakni larangan visa masuk.

Arab Saudi dengan tegas menolak laporan intelijen itu dengan menyebutnya sebagai kesimpulan yang negatif, salah, dan tidak bisa diterima.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Unduh Sertifikat Resmi Lewat Nusuk, Cukup Scan Barcode

57 tahun lalu

Hasil Autopsi Balita Dibunuh Paman di Bekasi: Korban Alami 32 Luka Tusuk

57 tahun lalu

Usai Haji, Ribuan Jemaah Bergeser ke Madinah Padati Masjid Nabawi

57 tahun lalu

Arab Saudi Umumkan Keberhasilan Pelaksanaan Haji 2026, Total 1,7 Juta Jemaah

57 tahun lalu

WN Korsel Tewas di Tambun Bekasi, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal