Pangeran Harry dan Meghan Harus Lepas Gelar Kerajaan Inggris serta Bayar Pajak Rp42 M

Anton Suhartono
Pangeran Harry dan Meghan diharuskan melepas gelar kerajaan Inggris (Foto: AFP)

"Sebagaimana disepakati dalam aturan baru ini, mereka diharuskan untuk mundur dari tugas kerajaan, termasuk penunjukan militer resmi. Mereka tidak akan lagi menerima dana publik untuk tugas kerajaan," demikian pernyataan Sussex.

Keduanya juga akan membayar 2,4 juta poundsterling atau sekitar Rp42 miliar dana pajak untuk merenovasi rumah Frogmore Cottage di dekat Kastil Windsor.

Media Inggris menafsirkan keputusan itu sebagai hukuman Ratu Elizabeth II atas keputusan “nakal” Harry dan Meghan.

Sky News melaporkan, mengutip dari pengamat kerajaan, bahwa Ratu menggunakan tangan besi.

Sementara The Daily Telegraph, menyebut, “Jangan salah, pernyataan pada Sabtu malam itu merupakan yang tersulit untuk mewakili Megxit (Meghan Exit)," kata The Daily Telegraph.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Negara-Negara Barat Kompak Kecam Israel Serang Lebanon: Hizbullah Akan Semakin Kuat

57 tahun lalu

Satu Keluarga Tewas Jatuh dari Apartemen, Bunuh Diri?

57 tahun lalu

Wali Kota London Sadiq Khan Naik Haji: Perjalanan yang Mengubah Hidup!

57 tahun lalu

Wali Kota New York Mamdani Minta Raja Charles Kembalikan Berlian Hiasi Mahkota Ratu Inggris 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal