Pangeran Arab Saudi MBS Umumkan 4 RUU Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Hukum 

Anton Suhartono
Mohammed bin Salman (Foto: AFP)

RUU Status Pribadi merupakan satu dari empat RUU yang sedang dipersiapkan oleh entitas terkait. 

Dia menegaskan RUU ini akan diserahkan ke Dewan Menteri serta badan-badannya untuk ditinjau dan dipertimbangkan, sesuai prosedur di legislatif, lalu dibawa ke Dewan Syura. RUU itu lalu diundangkan sesuai prosedur legislatif.

“Absennya UU menyebabkan ketidaksesuaian dalam putusan serta ketidakjelasan prinsip-prinsip yang mengatur fakta dan praktik. Hal ini mengakibatkan gugatan berkepanjangan tidak berdasarkan teks hukum. Selain itu, ketiadaan kerangka hukum yang jelas untuk sektor swasta dan bisnis menyebabkan ambiguitas," ujar MBS.

Beberapa tahun lalu, lanjut dia, RUU Kitab Undang-Undang Peradilan telah dibuat, namun hasil tinjauan mengungkap isinya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. 

Oleh karena itu, diputuskan untuk merancang empat RUU yang di dalamnya mengadopsi praktik dan standar hukum serta peradilan internasional, namun tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. 

Dia mencatat pengembangan sistem peradilan di Arab Saudi merupakan proses yang berkelanjutan. UU baru tersebut akan diumumkan secara bertahap tahun ini.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
1 hari lalu

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi 23 Orang

Haji dan Umrah
1 hari lalu

Jelang Puncak Haji, 128.240 Jemaah RI Sudah Diberangkatkan ke Arab Saudi

Internasional
3 hari lalu

Cegah Hantavirus Jelang Haji, Arab Saudi Perketat Pemeriksaan di Perbatasan

Haji dan Umrah
3 hari lalu

Jemaah Haji Tak Perlu Khawatir! Kemungkinan Hantavirus Masuk Saudi Sangat Rendah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal