Pakai Lencana Polisi dan Damkar Secara Ilegal, Mendagri Italia Dikecam

Nathania Riris Michico
Menteri Dalam Negeri Italia Matteo Salvini. (Foto: AFP/Andreas Solaro)

Menurut Pasal 498 Undang-Undang Pidana Italia, mengenakan bagde atau seragam petugas publik seperti polisi dan pemadam kebakaran adalah tindakan ilegal.

Hukuman atas pelanggaran itu yakni denda antara 154 euro sampai 929 euro atau sekitar Rp2,5 juta hingga Rp15 juta.

Tindakan Salvini yang secara sengaja melanggar aturan tersebut bahkan membuat berang serikat petugas pemadam kebakaran Italia yang menuntut Salvini dihukum.

"Anda tidak bisa membuat orang percaya bahwa mereka ada di hadapan seorang polisi padahal Anda bukan polisi," demikian pernyataan serikat, seperti dilaporkan BBC, Selasa (8/1/2019).

"Mengapa ingin menggunakan seragam jika itu tidak diikuti oleh tindakan nyata? Jelas bagi semua orang bahwa kami, dinas pemadam kebakaran, dicintai oleh semua orang, belum diberi satu euro tambahan dalam anggaran tahun depan dan kami terjebak dengan kontrak yang tidak teratur,” tambah pernyataan itu, merujuk pada pemotongan anggaran publik yang diputuskan Salvini.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selamat! Maarten Paes Resmi Lamar Luna Bijl di Italia: She Said Yes

57 tahun lalu

Aktivis GSF Diculik dan Disiksa, Italia Pertimbangkan Gugat Israel

57 tahun lalu

Terungkap, 3 Pelaku Jambret WN Italia di Bundaran HI Sudah Beraksi 120 Kali!

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Penjambret WN Italia di Bundaran HI Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal