Orang Tua Ini Ajukan Permohonan ke Pengadilan agar Bisa Nikahi Anak Kandung

Djairan
Ilustrasi pernikahan. (Foto Fox News).

NEW YORK CITY, iNews.id - Seorang warga Kota New York, Amerika Serikat (AS), mengajukan gugatan ke pengadilan agar bisa menikahi anak kandungnya yang sudah dewasa. Dia memohon agar pengadilan membatalkan undang-undang (UU) yang selama ini melarang praktik inses (hubungan seksual sedarah).

Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Federal Manhattan pada 1 April lalu. Dalam dokumen pengadilan, identitas pemohon yang mengaku sebagai orang tua itu disamarkan, sebab sebagian besar pihak akan memandang poin-poin dalam gugatan tersebut menjijikkan secara moral, sosial dan biologis.

"Melalui ikatan pernikahan yang terjaga bagi dua insan, tidak peduli apa pun hubungan yang mereka miliki satu sama lain, ini akan dapat mewadahi ekspresi perasaan, keintiman, dan spiritualitas yang lebih tinggi," kata orang tua tersebut dalam gugatannya, dikutip New York Times, Selasa (13/4/2021).

Dalam dokumen gugatan tersebut, dijelaskan pasangan yang diusulkan yakni mereka yang sudah dewasa, orang tua biologis dan anak, dan tidak dapat menjalin hubungan dalam aturan yang berlaku saat ini.

Perlu diketahui, di bawah UU yang berlaku khususnya di New York saat ini praktik inses adalah kejahatan tingkat tiga, yang diancam hukuman hingga 4 tahun penjara. Sementara itu, pernikahan inses yang didaftarkan akan dibatalkan dan mereka yang terlibat akan dikenai denda dan hukuman penjara.  

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
43 menit lalu

Kapal Tanker China Abaikan Blokade AS, Tembus Selat Hormuz

Internasional
3 jam lalu

Pakistan, Turki Berusaha Cegah Perang Lanjutan Iran Vs Israel-AS: Pintu Belum Tertutup!

Internasional
4 jam lalu

Nah! Kapal Induk AS Terpaksa Berlayar Memutar Jauh Lewat Afsel Hindari Bentrok dengan Iran

Internasional
5 jam lalu

Terungkap, Pakistan Kerja Keras Pertemukan AS-Iran Lagi Sebelum Gencatan Senjata Berakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal