Nilai Barang yang Disita Capai 3,2 T, Najib Razak: Itu Tidak Realistis

Nathania Riris Michico
Mantan PM Malaysia Najib Razak. (Foto: Reuters)

"Hadiah-hadiah ini dikumpulkan selama puluhan tahun," kata Najib.

Dia menambahkan, PM Malaysia Mahathir Mohamad juga mengaku menerima 40 kuda sebagai hadiah dari teman-temannya dan para pemimpin dunia.

Dia menegaskan, menerima hadiah bukanlah tidakan ilegal. Najib juga mengaku sempat berencana memasukkan hadiah-hadiah tersebut ke galerinya selama beberapa waktu.

"Jika hadiah diberikan kepada Anda oleh kepala negara lain pada kesempatan seperti ulang tahun dan tidak diharapkan sebagai imbalan, itu tidak ilegal," kata dia, menegaskan.

Rosmah, lanjut Najib, terkejut mengetahui nilai barang yang disita.

"Saya pikir soal penilaian, dia tidak percaya barang-barang itu mencapai angka tersebut," tuturnya.

Beberapa perhiasan, menurut Najib, perlu dikembalikan ke penjual perhiasan.

"Kami perlu mengidentifikasi barang-barang ini dan mengembalikannya," katanya.

Sejumlah besar perhiasan, kata dia, bukan milik Rosmah, namunbada juga kepunyaan putri mereka, Nooryana Najwa, serta suami dan ibu mertuanya.

Dia juga mengklaim 116 miliar ringgit dalam bentuk uang tunai yang didapat selama penggeledahan untuk biaya pemilihan umum.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding

Internasional
1 bulan lalu

Eks PM Malaysia Najib Razak Total Divonis 165 Tahun Penjara Buntut Megakorupsi

Internasional
1 bulan lalu

Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

Internasional
2 bulan lalu

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal