JAKARTA, iNews.id - Ada beberapa negara di Asia Tenggara berbentuk kerajaan yang masih bertahan sampai sekarang. Dari negara-negara tersebut, ada yang menerapkan sistem monarki konstitusional dan ada pula yang menganut monarki absolut.
Pada sistem monarki konstitusional, raja hanya berfungsi sebagai kepala negara. Sementara kepala pemerintahannya dipegang oleh perdana menteri.
Sedangkan dalam monarki absolut, raja berkuasa penuh dan memiliki kekuasaan tak terbatas, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Sistem tersebut memungkinkan kekuasaan Sang Raja, Ratu, Kaisar, atau Sultan berlangsung sepanjang hayat. Kemudian akan digantikan oleh putra mahkota yang juga berasal dari keluarga kerajaan.
Malaysia adalah negara federal yang menerapkan sistem pemerintahan monarki konstitusional. Kepala pemerintahannya dipegang seorang Perdana Menteri yang kini dijabat oleh Ismail Sabri Yaakob.
Sementara rajanya menjadi Kepala Negara bergelar Yang Dipertuan Agong dan dibatasi oleh konstitusi. Sebagai negara federasi, Malaysia terdiri dari 13 negara bagian. Raja Malaysia saat ini adalah Yang Dipertuan Agong Al Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al Mustafa Billah Shah, yang merupakan Sultan Pahang. Raja di Malaysia juga tidak memiliki kekuasaan seumur hidup, melainkan dipilih bergiliran dalam 5 tahun sekali.