Najib Razak Dijemput 4 Mobil lalu Dibawa ke Kantor KPK Malaysia

Anton Suhartono
Najib Razak saat diperiksa MACC pada Mei lalu (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ditangkap oleh komisi antikorupsi (MACC), Selasa (3/7/2018). Pria berusia 64 tahun itu dijemput petugas antirasuah dari kediamannya di Langgak Dua sekitar pukulk 15.00 waktu setempat.

"Komisi Anti-Korupsi Malaysia membawa Tan Sri Najib Razak pukul 15.10 ke gedung MACC Putrajaya. Mereka datang menggunakan tiga hingga empat mobil," kata petugas keamanan senior, dikutip dari AFP.

Dua sumber di MACC mengatakan, Najib dibawa petugas setelah menunjukkan surat penahanan.

Sementara itu seorang sumber lain mengatakan, tuntutan terhadap Najib diperkirakan akan disampaikan pada Rabu (4/7/2018).

Sejauh ini juru bicara Najib enggan berkomentar terkait penangkapan tersebut.

Mantan pemimpin partai paling berpengaruh Malaysia UMNO itu membantah selama ini bersalah atas penyalahgunaan dana 1MDB. Dia berdalih uang-uang yang masuk ke rekeningnya berasal dari donasi teman-teman, termasuk dari keluarga Kerajaan Arab Saudi.

Kasus yang kini sedang fokus digarap MACC adalah aliran dana 10,6 juta dolar AS dari SRC International, anak usaha 1MDB, ke rekening Najib pada 2015.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding

Internasional
1 bulan lalu

Eks PM Malaysia Najib Razak Total Divonis 165 Tahun Penjara Buntut Megakorupsi

Internasional
2 bulan lalu

Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

Internasional
2 bulan lalu

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal