SEOUL iNews.id - Korea Selatan resmi memberlakukan kebijakan bebas visa sementara bagi turis asal Indonesia mulai hari ini, Kamis (28/5/2026). Program ini akan berlaku hingga akhir Desember 2026 dan ditujukan untuk mendorong peningkatan kunjungan wisata internasional ke Negeri Ginseng.
Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Kehakiman Korea Selatan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata Korea Selatan serta Kementerian Luar Negeri Korea Selatan. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi lanjutan pelonggaran aturan masuk bagi wisatawan asing.
Dalam skema ini, wisatawan asal Indonesia dapat masuk tanpa visa jika bepergian dalam rombongan minimal tiga orang melalui agen perjalanan resmi. Masa tinggal yang diizinkan adalah maksimal 15 hari. Seluruh anggota rombongan juga diwajibkan masuk dan keluar Korea Selatan dengan penerbangan atau kapal yang sama.
Berdasarkan laporan Yonhap News Agency, program ini merupakan tindak lanjut dari diskusi strategi pariwisata yang sebelumnya dipimpin Presiden Lee Jae Myung pada Februari 2026. Otoritas imigrasi Korea Selatan berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan sektor pariwisata.
Meski memberikan kemudahan, pemerintah tetap menerapkan pengawasan ketat untuk mencegah potensi pelanggaran imigrasi seperti overstay atau kunjungan ilegal. Agen perjalanan diwajibkan mengunggah data wisatawan ke sistem resmi 'Hi Korea' paling lambat 24 jam sebelum keberangkatan (atau 36 jam untuk perjalanan kapal).