Menteri Singapura Sebut Esktradisi Paulus Tannos Bisa Makan Waktu 2 Tahun, Ini Penjelasannya

Anton Suhartono
Proses ekstradisi Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po mungkin memakan waktu 2 tahun (Foto: KPK)

SINGAPURA, iNews.id - Pemerintah Singapura menegaskan telah menerima permintaan ekstradisi buronan kasus korupsi Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po dari Indonesia. Ini merupakan permintaan pertama Indonesia terhadap Singapura sejak kedua negara meneken perjanjian ekstradisi penjahat tertentu.

Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura K Shanmugam mengatakan dalam konferensi pers, Senin (10/3/2025), Singapura menanggapi permintaan ekstradisi Tannos dengan sangat serius. Jaksa Agung akan berusaha mempercepat prosesnya.

Tannos, kata Shanmugam, telah menunjuk pengacara untuk melawan permintaan ekstradisi tersebut. Oleh karena itu, proses ekstradisi pria berusia 60 tahunan itu mungkin memakan waktu paling cepat 2 tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Ekstradisi, buronan berhak langsung menyetujui permintaan serta mempercepat proses ekstradisi sesuai dengan hukum internasional. Tujuannya untuk efisiensi serta mencegah buronan ditahan lebih lama daripada waktu semestinya.

Namun Tannos menolak untuk diekstradisi. Jika dia menerima, maka prosesnya hanya memakan waktu 6 bulan, bahkan lebih cepat lagi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
18 jam lalu

Prabowo Geram RI Disebut Bangsa Malas-Hobi Tidur: Rakyat Kita Kerja Keras Tiap Hari!

21 jam lalu

Mengapa Bangladesh Sita Harta Mantan PM Sheikh Hasina Rp112 Triliun? Ini Duduk Perkaranya

5 hari lalu

Prabowo Singgung Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-Lama Ngerampok

5 hari lalu

Prabowo Singgung Kekalahan Pilpres: Saya Merasa Gerakan Koperasi Selalu Berada Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal