"(Mereka melakukan) Pengibaran bendera Israel di halaman masjid, mendirikan dua tenda oleh polisi Israel, serta semua tindakan provokatif lainnya," bunyi demikian isi pernyataan.
Pernyataan juga mengungkap, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, resolusi PBB, serta status quo historis dan hukum situs-situs suci umat Islam dan Kristen di Yerusalem Timur.
"Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki atau situs-situs suci Islam dan Kristen," tambah pernyataan itu.
Para menlu juga menyerukan kepada Israel untuk segera mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan tidak menghalangi jemaah yang hendak beribadah ke Masjid Al Aqsa.