Menghina Presiden Erdogan, Politikus Ini Divonis 3,5 Tahun Penjara

Djairan
Selahattin Demirtas (Foto: Reuters)

ANKARA, iNews.id - Pengadilan Turki menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Selahattin Demirtas karena menghina PresidenRecep Tayyip Erdogan. Dia merupakan mantan wakil ketua Partai Demokratik Rakyat (HDP) yang pro-Kurdi. 

Hukuman tersebut dijatuhkan kurang dari sepekan setelah jaksa memasukkan HDP sebagai partai terlarang. 

Sebelumnya para sekutu Erdogan menyerukan agar HDP dilarang karena memiliki hubungan dengan Partai Pekerja Kurdistan (PKK). PKK lebih dulu dilarang di Turki, bahkan dimasukkan dalam daftar teroris. 

HDP membantah tuduhan tersebut dan menyebut upaya itu sebagai kudeta politik. 

Pengacara Demirtas, Ramazan Demir, mengatakan hukuman yang dijatuhkan terhadap kliennya pada Senin (22/3/2021) itu merupakan salah satu vonis terlama terkait tuduhan menghina presiden Turki.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Terima Kunjungan Menlu Turki di Hambalang, Ini yang Dibahas 

57 tahun lalu

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP: Semua Mantan Presiden dan Wapres Diundang

57 tahun lalu

Pesan Idul Adha, Erdogan Sebut Netanyahu Tiran

57 tahun lalu

Momen 9 WNI Rombongan Global Sumud Flotilla Tiba di Turki usai Bebas dari Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal