JAKARTA, iNews.id - Di tengah meningkatnya ketegangan militer antara Amerika Serikat (AS) dan Iran, muncul kembali sorotan terhadap undang-undang (UU) resolusi perang atau War Powers Resolution (WPR). Aturan ini menjadi batas penting bagi presiden AS dalam mengerahkan kekuatan militer di luar negeri, termasuk kemungkinan perpanjangan operasi di Iran.
Mengutip situs resmi Kongres AS, WPR pertama kali disahkan pada 1973, bahkan melampaui veto Presiden Richard Nixon saat itu. Tujuan utamanya, menegaskan kembali peran Kongres dalam memutuskan keterlibatan AS dalam konflik bersenjata di luar negeri, sehingga tidak sepenuhnya berada di tangan presiden.
Salah satu poin paling krusial dalam WPR adalah pembatasan waktu operasi militer. Jika presiden mengirim pasukan tanpa deklarasi perang atau persetujuan resmi Kongres, maka penggunaan angkatan bersenjata secara otomatis hanya boleh berlangsung 60 hari. Setelah itu, operasi harus dihentikan kecuali Kongres memberikan izin lanjutan.
Presiden juga diwajibkan melaporkan pengerahan pasukan kepada Kongres dalam waktu maksimal 48 jam sejak dimulainya operasi militer. Bukan hanya itu, laporan berkala harus terus disampaikan setidaknya setiap 6 bulan selama konflik berlangsung.
Dalam kondisi tertentu, presiden dapat memperpanjang batas 60 hari tersebut hingga 30 hari tambahan. Namun, perpanjangan ini harus disertai alasan tertulis kepada Kongres mengenai kebutuhan melanjutkan operasi militer.