Meghan Markle Tuntut Ganti Rugi Rp30 Miliar Setelah Menangkan Kasus dari Tabloid Inggris

Djairan
Meghan Markle menuntut ganti rugi Rp30 miliar kepada tabloid Inggris setelah memenangkan gugatan pelanggaran privasi (Foto: Reuters)

LONDON, iNews.id - Meghan Markle, istri Pangeran Harry, menuntut ganti rugi sebesar 1,5 juta poundsterling atau sekitar Rp30 miliar setelah memenangkan gugatan atas pelanggaran privasi yang dilakukan tabloidInggris Mail on Sunday.

Bulan lalu, hakim Pengadilan Tinggi London, Mark Warby, memutuskan tabloid tersebut bersalah melanggar privasi Meghan, dengan menerbitkan bagian dari surat setebal lima halaman yang ditulis untuk ayahnya Thomas Markle. 

Surat itu berisi informasi sensitif soal perselisihan Meghan dengan sang ayah di malam pernikahannya dengan Pangeran Harry.

Dalam sidang pada Selasa (2/3/2021) dengan agenda penentuan biaya ganti rugi, pengacara Meghan, Ian Mill, menuntut pembayaran 1,5 juta poundsterling, dengan setengah dari jumlah itu harus dibayar dalam waktu 14 hari.

Mail on Sunday juga diminta menyerahkan salinan surat pribadi Meghan yang dimilikinya. Tak hanya itu, tabloid tersebut juga diminta memuat pernyataan bahwa Meghan memenangkan gugatan sebagai tajuk utama serta dimuat di platform online selama 6 bulan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PM Inggris Keir Starmer Diisukan Akan Mundur, Ini Kata Trump

57 tahun lalu

Fadly Faisal Akhirnya Buka Suara soal Kaos Motif Bra yang Viral: Seru-seruan Doang!

57 tahun lalu

8 Fakta Eton College, Sekolah Elite Pilihan Pangeran George yang Biayanya Rp1,4 Miliar!

57 tahun lalu

Daftar Medsos yang Dilarang untuk Anak-Anak di Inggris, TikTok hingga Instagram!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal