Mayat Aktivis LGBT Terkemuka Ditemukan dalam Kotak Logam, Polisi Enggan Berkomentar

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi mayat. (Foto: Ist.)

Juru Bicara Kepolisian Nasional Kenya, Resila Onyango, enggan mengomentari penemuan mayat Chiloba untuk saat ini. Sementara Kepala Kepolisian Uasin Gishu, Ayub Gitonga Ali, menolak berkomentar terkait kasus dugaan pembunuhan itu.

Di bawah undang-undang warisan era kolonial Inggris, para pelaku seks gay di Kenya dapat dihukum 14 tahun penjara. Hukuman ini sebenarnya terbilang jarang ditegakkan di Kenya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Prabowo: Peristiwa Marsinah yang Dibunuh Keji karena Perjuangkan Buruh Sesungguhnya Tak Perlu Terjadi

Megapolitan
3 hari lalu

Geger! Pria Tewas Ditusuk di Kampung Ambon Jakbar, Berawal dari Cekcok

Buletin
13 hari lalu

Menantu Ingin Menguasai Harta Mertua, Dalangi Habisi Lansia di Pekanbaru

Internasional
18 hari lalu

Posting Kode '8647', Mantan Bos FBI James Comey Didakwa Ancam Bunuh Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal