Mantan Presiden Prancis Sarkozy Bebas 3 Pekan Setelah Dijebloskan ke Penjara, kok Bisa?

Anton Suhartono
s Nicolas Sarkozy dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman 3 pekan dari seharusnya 5 tahun (Foto: AP)

PARIS, iNews.id - Mantan Presiden PrancisNicolas Sarkozy dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman 3 pekan dari seharusnya 5 tahun . Dia dijebloskan ke penjara bulan lalu setelah terbukti melakukan pelanggaran atas tuduhan konspirasi kriminal.

Pengadilan Paris, Senin (10/11/2025), memutuskan pria 70 tahun itu dibebaskan namun tetap berada di bawah pengawasan yudisial, sambil menunggu banding atas putusannya.

Dia tetap dilarang meninggalkan Prancis serta diwajibkan mengenakan tanda pengenal elektronik selama berada di rumah.

Sarkozy dinyatakan bersalah pada September lalu atas tuduhan konspirasi kriminal dengan menerima dana dari pemimpin Libya Muammar Gaddafi untuk membiayai kampanye Pilpres Prancis 2007. Namun dia lolos dari dakwaan lain yakni terkait korupsi dan pendanaan kampanye ilegal.

Sarkozy dijebloskan ke penjara La Sante, Paris, pada 21 Oktober.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Macron Rilis Video Trump Teken MoU Perjanjian Damai dengan Iran: Langkah Penting!

57 tahun lalu

Breaking News: Trump Teken MoU Perjanjian Damai dengan Iran

57 tahun lalu

Negara-Negara Barat Kompak Kecam Israel Serang Lebanon: Hizbullah Akan Semakin Kuat

57 tahun lalu

Istana Bantah Kabar Prabowo bakal ke Italia usai Kunjungi Prancis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal