Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

Anton Suhartono
Najib Razak bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang (Foto: AP)

Najib menghadapi beberapa persidangan terkait skandal 1MDB. Otoritas Malaysia dan Amerika Serikat (AS) menuduhnya telah menggelapkan sekitar 4,5 miliar dolar AS uang negara dalam berbagai skema yang luas sejak 2009 hingga 2014.

Najib dinyatakan bersalah pada 2020 atas pelanggaran kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan karena menerima dana 1MDB secara ilegal.

Namun pada tahun lalu, Raja Malaysia memberinya pengampunan, mengurangi separuh hukumannya yang semula 12 tahun.

Kemudian pada Juli 2025, dia mengajukan permohonan untuk menjalani sisa hukumannya di bawah tahanan rumah, namun permintaannya ditolak. Saat ini Najib sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kajang, Selangor.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tegas! PM Anwar Ibrahim Akan Usir Semua Warga Israel yang Masuk Malaysia

9 hari lalu

Pecah! Momen PM Malaysia Anwar Ibrahim Nyanyi, PM Thailand Charnvirakul Main Saksofon

10 hari lalu

Usia Tembus Seabad, Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Ulang Tahun Ke-101

12 hari lalu

Konser Isyana Sarasvati di Malaysia Batal gegara Tidak Laku? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal