Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee dituntut hukuman 15 tahun penjara (Foto: Handout)

SEOUL, iNews.id - Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee, Rabu (3/12/2025), dituntut hukuman 15 tahun penjara terkait beberapa dakwaan terhadapnya. Jaksa penuntut Korsel mendakwa istri dari mantan Presiden Yoon Suk Yeol itu atas tuduhan penyuapan dan beberapa lainnya.

Dalam persidangan, jaksa menyampaikan argumen terakhir atas tuduhan terhadap Kim, termasuk manipulasi saham, pelanggaran undang-undang terkait penggalangan dana politik, serta menerima suap dari Gereja Unifikasi.

Kim hadir dalam sidang tesebut mengenakan setelan hitam. Dia meminta maaf kepada publik karena menimbulkan kekhawatiran. Namun Kim bersikukuh tak bersalah, membantah semua dakawaan jaksa penuntut.

Kasus Kim muncul di tengah penyelidikan atas penerapan status darurat militer yang dilakukan suaminya pada Desember 2024 itu. Yoon juga ditahan atas beberapa dakwaan berat, termasuk soal keamanan nasional.

Pengadilan Negeri Seoul akan menggelar sidang vonis terhadap Kim pada 28 Januari 2026.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Hakim yang Vonis Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee 4 Tahun Penjara Ditemukan Tewas

Nasional
7 hari lalu

IKN Terima Investasi Rp1,15 triliun dari Perusahaan Korsel, bakal Bangun Apartemen dan Hotel

Internasional
12 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dihukum Penjara 4 Tahun

Internasional
17 hari lalu

Pilot Sibuk Rekaman Video, 2 Jet Tempur Korsel Bersenggolan di Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal