Majikan TKI Adelina Bebas, Ini yang Dilakukan Pemerintah RI

Anton Suhartono
Antara
MAS Ambika (tengah) bebas dari dakwaan pembunuhan TKI Adelina Lisao (Foto: BBExpress)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia terkejut dan menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi Penang, Malaysia, yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao, MAS Ambika.

Pada 18 April 2019, Pengadilan Tinggi Penang mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Ambika dan memberikan putusan bebas murni kepadanya.

Adelina meninggal karena gagal organ akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan perempuan 59 tahun itu di rumahnya di Bukit Mertajam, Penang, pada Februari 2018.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menjelaskan, sejauh pemantauan, saksi dan bukti dihadirkan sudah sangat kuat, namun hingga dijatuhkannya putusan, sejumlah saksi kunci belum dihadirkan untuk didengarkan keterangannya.

Namun Pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia dan berharap proses penyelidikan terhadap putusan tersebut, sebagaimana disampaikan Jaksa Agung Malaysia, dapat membuahkan hasil.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Pengendali Uang Bandar Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

57 tahun lalu

Viral, Ribuan Warga Malaysia Antre 2 Km di Bawah Terik Matahari untuk Melamar Kerja

57 tahun lalu

Viral Turis Malaysia Hina Warga China Bau Badan, Netizen Murka!

57 tahun lalu

DPR Kecam Penganiayaan ART WNI di Malaysia, Desak Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal