Mahkamah Internasional Perintahkan AS Cabut Sanksi Terhadap Iran

Nathania Riris Michico
Mahkamah Internasional. (Foto: AFP)

DEN HAAG, iNews.id - Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Amerika Serikat (AS) mencabut sanksi-sanksi terhadap Iran yang memengaruhi impor barang atau produk kemanusiaan, serta layanan-layanan yang terkait keamanan penerbangan sipil.

"Amerika Serikat harus menghilangkan hambatan apa pun terhadap ekspor barang-barang kemanusiaan, termasuk makanan, obat-obatan dan peralatan keselamatan penerbangan," kata hakim dalam persidangan, seperti dilaporkan BBC, Kamis (10/4/2018).

Putusan ICJ mengikat, namun pengadilan tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.

Presiden Donald Trump memberlakukan kembali sanksi-sanksi keras terhadap Iran pada Mei, setelah menyatakan mundur dari kesepakatan nuklir Iran 2015.

Iran mempersoalkan tindakan AS ini dan menyeretnya dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Internasional.

Dalam keputusan pendahuluan terkait kasus ini, Rabu (3/10/2018), ICJ menyatakan AS harus membatalkan pemberlakuan kembali sanksi-sanksi ekspor ke Iran terkait obat-obatan, peralatan medis, makanan, komoditas pertanian, serta suku cadang dan peralatan lain yang diperlukan untuk menjamin keselamatan penerbangan sipil.

AS diperkirakan akan mempersoalkan yuridiksi mahkamah itu dalam sidang mendatang.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
10 jam lalu

Bahrain Pecat 3 Anggota Parlemen karena Dianggap Dukung Iran

Internasional
11 jam lalu

Kilang Minyak AS di Lousiana Meledak, Penyebab Masih Misterius

Internasional
13 jam lalu

Konflik AS-Iran Pecah Lagi, Trump: Iran Permainkan Kita!

Internasional
13 jam lalu

Mengejutkan, Sebagian Besar Warga Spanyol Yakin AS-Israel Kalah Perang Lawan Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal