Langgar Karantina 8 Detik, Pria Taiwan Didenda 50 Juta Rupiah

Arif Budiwinarto
Seorang pria di Taiwan tertangkap kamera kelur dari kamar hotel tempatnya menjalani karantina. (foto: Asiaone)

TAIPEI, iNews.id - Seorang pria di Taiwan dinyatakan bersalah melanggar aturan karantina dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Dia didenda 3.540 dolar AS (Rp50 juta).

Central News Agency (CNA), pria yang namanya dirahasiakan tersebut tiba di kota pelabuhan Kaohsiung bulan lalu. Dia diketahui melanggar aturan karantina selama 14 hari pada 13 November.

Dari penuturan pegawai hotel tempat karantina, pria tersebut keluar dari kamarnya selama 8 detik untuk menaruh suatu barang di luar pintu kamar temannya yang juga menjalani karantina di hotel yang sama.  

Pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada otoritas kesehatan Taiwan. Staf hotel karantina diminta untuk terus mencermati potensi lonjakan kasus Covid-19 yang dibawa oleh pendatang. 

Respons Taiwan menangani wabah Covid-19 menuai pujian

Respons Taiwan dalam menangani wabah Covid-19 menuai pujian karena dinilai sangat efektif. Negara pulau itu memetik pelajaran berharga saat menangani wabah Severe Accute Respiratory Syndrome (SARS) pada tahun 2003. 

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

Latihan Hadapi Mesin Rusak, Pesawat Militer Taiwan malah Jatuh Tewaskan 2 Pilot

57 tahun lalu

Taiwan Dorong Revolusi Layanan Kesehatan Berbasis AI, Ini yang Dilakukan!

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal