Lagi, Pengadilan Singapura Menolak Legalkan Hubungan Sesama Jenis

Anton Suhartono
Singapura kembali menolak pelegalan hubungan sesama jenis (Foto: AFP)

Namun Pengadilan Tinggi menolak tuntutan pemohon melalui sidang tertutup. Ditegaskan pula bahwa putusan hukum ini tidak melanggar pasal-pasal UU mengenai kesetaraan dan kebebasan berbicara.

Pengadilan juga menemukan fakta bahwa sekalipun undang-undang tidak ditegakkan, hal itu bukan hal berlebihan.

"Legislasi tetap penting dalam mencerminkan sentimen dan kepercayaan publik," demikian isi ringkasan putusan.

Pengacara pemohon, M Ravi, mengatakan sangat kecewa dengan putusan pengadilan.

"Ini mengejutkan bagi hati nurani dan sangat sewenang-wenang. Undang-undang ini sangat diskriminatif,” katanya, dikutip dari AFP.

Peninjauan kembali UU yang melarang hubungan sejenis pertama digulirkan pada 2014 dan gagal. Upaya terbaru ini diilhami kesuksesan India yang pada 2018 membatalkan UU warisan Inggris soal pelarangan hubungan gay dan lesbian.

Sementara itu berdasarkan UU di Singapura yang disahkan pada 1938, pelaku homoseksual bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fadly Faisal Akhirnya Buka Suara soal Kaos Motif Bra yang Viral: Seru-seruan Doang!

57 tahun lalu

Waketum MUI Ajak Masyarakat Lawan Kampanye LGBT: Kita Harus Bentengi Diri!

57 tahun lalu

Pakai Kaos Motif Bra, Fadly Faisal Dinilai Lecehkan Perempuan!

57 tahun lalu

Viral Fadly Faisal Pakai Kaos Motif Bra saat Liburan di Inggris, Auto Dirujak Netizen!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal