Kronologi 6 Mahasiswa UPNM Dihukum Gantung di Malaysia karena Siksa Teman sampai Tewas

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi hukuman gantung. (Foto: Ist.)

2 November 2021

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan keenam terdakwa bersalah karena melukai Zulfarhan dengan sengaja tetapi tanpa niat untuk membunuh. Pengadilan Tinggi juga menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada 12 taruna lainnya.

3 November 2021

Majelis Kejaksaan Agung Malaysia mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi terhadap hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada enam mahasiswa UPNM yang terbukti menyebabkan meninggalnya Zulfarhan, tanpa adanya niat membunuh. Pengadilan Banding Malaysia menetapkan tanggal 23 Juli 2024 untuk mengambil keputusan kasasi 18 eks mahasiswa UPNM.

23 Juli 2024

Enam taruna UPNM divonis mati oleh Pengadilan Tinggi atas pembunuhan Perwira Kadet TNI Angkatan Laut Zulfarhan Osman Zulkarnain tujuh tahun lalu.

Pengadilan Banding Malaysia membatalkan hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur terhadap enam terdakwa dan menggantinya dengan hukuman mati di tiang gantungan.

Majelis hakim yang beranggotakan tiga orang itu juga membatalkan hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada 12 mantan mahasiswa lain di universitas yang sama karena melukai Zulfarhan menjadi empat tahun penjara.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral, Ribuan Warga Malaysia Antre 2 Km di Bawah Terik Matahari untuk Melamar Kerja

57 tahun lalu

Viral Turis Malaysia Hina Warga China Bau Badan, Netizen Murka!

57 tahun lalu

DPR Kecam Penganiayaan ART WNI di Malaysia, Desak Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat

57 tahun lalu

Keji! Pasangan Muda-Mudi Buang Bayi di Tempat Sampah Terminal Bus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal