Korut Jatuhkan Hukuman Berat bagi Kepala Daerah yang Tak Becus Tangani Korban Topan Maysak

Arif Budiwinarto
Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un. (foto: AFP)

PYONGYANG, iNews.id - Pemimpin Tertinggi Korea Utara akan menjatuhkan hukuman berat bagi pejabat lokal yang dinilai gagal melindungi warga terdampak bencana Topan Maysak, demikian isi laporan surat kabar partai penguasa.

Surat kabar resmi pemerintah Korea Utara, Rodong Sinmun, melaporkan pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, memberlakukan kebijakan menghukum pejabat kota dan provinsi yang "tidak bertanggung jawab" atas warganya sehingga menimbulkan puluhan korban jiwa.

Dalam laporannya, surat kabar itu tidak merinci berapa banyak korban terluka, hilang atau meninggal dunia.

Para pejabat dianggap tidak segera tanggap melakukan pemeriksaan terhadap proyek serta properti berisiko roboh, kemudian mengevakuasi semua penduduk meskipun sudah ada instruksi dari Partai Buruh Korea Utara yang dipimpin oleh Kim Jong-un.

"Sebuah keputusan dibuat untuk menjatuhkan hukuman partai, administratif, dan hukuman berat kepada mereka yang bertanggung jawab atas korban," demikian laporan surat kabar tersebut dikutip dari AFP, Sabtu (5/9/2020).

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korut Lipat Gandakan Produksi Senjata Nuklir, Kim Jong Un: Ancaman Keamanan Memburuk!

57 tahun lalu

Korut Eksekusi 358 Orang Selama Kim Jong Un Berkuasa, termasuk Penyebar Drakor dan K-pop

57 tahun lalu

Korea Utara Uji Coba Mesin Rudal Baru, Bisa Jangkau AS Bawa Hulu Ledak Lebih Banyak

57 tahun lalu

Bela Iran, Kim Jong Un Sebut AS Negara Teroris Agresor Singgung Senjata Nuklir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal