Korut Eksekusi Mati Dua Pejabat Karena Langgar Kebijakan Lockdown Covid-19

Arif Budiwinarto
Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un (kanan). (foto: Mirror)

SEOUL, iNews.id - Intelijen Korea Selatan (Korsel) mengatakan Korea Utara (Korut) telah mengeksekusi mati setidaknya dua pejabat selama pandemi Covid-19. Mereka dihukum mati karena melanggar kebijakan lockdown Covid-19.

Laporan tersebut diungkap pejabat intelijen Korsel yang namanya dirahasiakan. Dua pejabat Korut yang dieksekusi dinyatakan bersalah karena mencari keuntungan untuk diri sendiri di tengah kesulitan ekonomi selama pandemi Covid-19.

Seorang pejabat Korut dieksekusi karena ketahuan mengimpor barang terlarang ke negara itu di tengah peningkatan kontrol Bea Cukai di perbatasan karena pandemi.

Sedangkan pejabat senior lainnya dihukum mati atas tuduhan penipuan pertukaran mata uang.

"Pemimpin Korut, Kim Jong-un juga baru-baru ini mengambil "tindakan irasional" di tengah kesulitan ekonomi, khususnya menaikkan harga komoditas dan mengurangi produksi industri," kata pejabat itu dikutip dari Yonhap, Minggu (29/11/2020).

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Destinasi
9 jam lalu

Liburan ke Korea Selatan Makin Mudah, QRIS Bisa Dipakai Mulai April 2026!

Internasional
11 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Suap Tas Chanel Tak Terbukti 

Internasional
11 hari lalu

Usai Uji Coba Rudal Balistik, Kim Jong Un Siapkan Rencana Perkuat Nuklir Korut Hadapi AS Cs

Seleb
12 hari lalu

Geger! Baim Wong Diduga Oplas Hidung di Korsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal